ISPO merupakan standar yang dikembangkan pemerintah Indonesia yang digunakan untuk pengelolaan perkebunan secara berkelanjutan. Standar ini memuat kriteria dan indikator yang memasukkan kaidah – kaidah pengelolaan lingkungan, sosial dan praktek – praktek pengelolaan perkebunan sawit, diimplementasikan secara berimbang berdasarkan peraturan terkait dengan perkebunan dan industri minyak sawit. Dengan sertifikasi ISPO yang berlaku 5 (lima) tahun pihak industri pengelola perkebunan dan industri minyak sawit dapat mengelola secara lestari atau berkelanjutan.
ISPO merupakan standar yang dikembangkan pemerintah Indonesia yang digunakan untuk pengelolaan perkebunan secara berkelanjutan . Standar ini memuat kriteria dan indikator yang memasukkan kaidah – kaidah pengelolaan lingkungan, sosial dan praktek – praktek pengelolaan perkebunan sawit, diimplementasikan secara berimbang berdasarkan peraturan terkait dengan perkebunan dan industri minyak sawit. Dengan sertifikasi ISPO yang berlaku 5 (lima) tahun pihak industri pengelola perkebunan dan industri minyak sawit dapat mengelola secara lestari atau berkelanjutan.
LSISPO RPN adalah unit yang dibentuk oleh PT Riset Perkebunan Nusantara di dalam menjalankan tugas di bidang sertifikasi ISPO secara independen, dan berperan aktif di dalam mendukung pemerintah dalam penerapan ISPO di Indonesia
Persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan ruang lingkup yang harus dipenuhi oleh klien sebagai syarat untuk menerbitkan atau memelihara sertifikasi.
Persyaratan sertifikasi mencakup persyaratan yang dikenakan pada klien oleh LSISPO RPN melalui perjanjian sertifikasi. Persyaratan sertifikasi dapat juga mencakup persyaratan yang dikenakan pada klien melalui skema sertifikasi.
Bentuk persyaratan sertifikasi antara lain:
Form Permohonan Sertifikasi
Form Skema Sertifikasi
Semua keluhan yang ada hubungannya dengan kegiatan sertifikasi yang diajukan oleh klien atau pihak lain harus dalam bentuk tertulis disampaikan kepada manajemen LSISPO RPN. Keluhan yang masuk dicatat dalam Formulir Keluhan, dan akan diselesaikan oleh manajemen LSISPO RPN
Penanganan keluhan diupayakan diselesaikan secara damai. Namun demikian apabila klien atau pihak lain belum merasa puas terhadap keputusan/ tindakan penyelesaian keluhan atau keputusan sertifikasi dari LSISPO RPN, klien atau pihak lain dapat mengajukan banding paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan tentang keputusan/ tindakan penyelesaian keluhan atau keputusan sertifikasi.
Pengajuan harus disampaikan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengajuan Banding (FR-ISPO RPN 7.13.03).
Manajemen LSISPO akan membentuk Panel Banding yang anggotanya ditentukan sebagai berikut:
Panel Banding menghadirkan klien atau pihak lain untuk mempresentasikan pengajuan banding pada batas waktu yang ditentukan.
Panel Banding membuat pernyataan tertulis yang berisi temuan banding dan alasan keputusan yang dicapai dalam Formulir Keputusan Panel Banding (FR-ISPO RPN 7.13.04) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah presentasi klien atau pihak lain yang mengajukan banding. Pernyataan ini ditandatangani oleh semua anggota Panel Banding dan akan diserahkan kepada manajemen LSISPO RPN untuk dikaji ulang dan diselesaikan.
Form Keluhan
Form Pengajuan Banding
Perluasan Ruang Lingkup dapat dilakukan oleh klien yang telah disertifikasi melalui tahapan berikut:
Komponen biaya sertifikasi ISPO:
pemohon/klien memenuhi persyaratan dalam penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan ISPO.
pemohon/klien menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan membuat rekaman tersedia bagi pihak LSISPO. pemohon/klien mengambil tindakan yang tepat untuk menangani keluhan dan kekurangan yang ditemukan, sehingga dapat menjamin kesesuaiannya terhadap persyaratan sertifikasi. pemohon/klien harus membuat dokumentasi tindakan yang diambil.
pemohon/klien menginformasikan tanpa penundaan kepada pihak LSISPO, sehubungan dengan adanya perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi.
Agung Yulianto
0895-3846-23786
PT Riset Perkebunan Nusantara
Jl. Salak No. 1A, Bogor 16128
lsispo@rpn.co.id